Kediri – Jatim, Medialidikkrimsus-ri.net.
19 Mei 2023 Hamim alias Khamim alias Kamim Bin Alm Nachrowi Warga Sumbersari Kec Ngoro Kab Jombang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat, (19/5/23).
Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika , Hamim dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) kelas II , Kediri.
Mengenakan pakaian batik dan terdakwa atas kasus dugaan penipuan ini nampak siap dan santai untuk mendengarkan vonis.
Pada persidangan 17/5/2023 sebelumnya, dituntut 18 bulan ,dia dikenakan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Dalam dakwaannya Hamim telah melakukan dugaan penipuan dengan alat bukti selembar foto copy C desa dan foto copy surat pernyataan berlambang Garuda, dalam pembacaan tuntutan JPU terdakwa dituntut dengan hukuman penjara 1 Tahun 6 bulan dan tetap menjalani kurungan.
Sudah jelas di dalam Nota Pembelaan yang di mohonkan oleh Penasehat Hukum Hamim adalah :
1. Menyatakan terdakwa Hamim alias Khamim alias Kamim Bin Alm Nachrowi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana penipuan sebagaimana diatur dan di ancam pasal 378 KUHP.
2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut sesuai pasal 191 ayat 1dan 2 KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan Hukum ( Onstlaag Van Alle Rechatvervoging ) sesuai pasal 191 ayat 1 dan 2 KUHP;
3. Membebaskan Terdakwa dari tahanan;
4.Mengembalikan nama Terdakwa di masyarakat;
5.Membebankan biaya perkara ke Negara; atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
“ Kami mohon sekiranya Yang mulia bisa menilai dengan cermat dan Obyektif “, sebab jika yang disangkakan terdakwa adalah Uang sewa menyewanya, maka sidang ini seharusnya di Gelar Di Pengadilan Negeri Jombang dan bukan di Pengadilan Kab Kediri ini, sebab saat Transaksi berada di Rumah terdakwa, dan yang bersangkutan saat sebelum ditangkap juga sudah ada kesepakatan dengan pihak penyewa untuk dikembalikan dengan tempo yang sudah di ketahui di persidangan yang sebelumnya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Hamim diwakili penasihat hukum (PH)-nya, Surya Safi’i bersama teamnya mengatakan, masih pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU. Iskandar menyatakan, hal yang sama. Masih pikir-pikir. Dengan begitu hakim memberikan waktu selama satu minggu untuk PH Surya dan JPU untuk bersikap sebelum menjadi keputusan hukum tetap.
Kuasa Hukum Hamim Surya Safi’i bersama teamnya seusai sidang vonis kepada awak media (Arya78) menyampaikan keberatannya atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya, yang mana majelis hakim tidak memakai eksepsi tetapi di dalam nota pembelaan yang dimohonkan sudah jelas mengenai terjadinya perkara, terangnya.
Untuk selanjutnya kita bersama teamnya akan melakukan upaya banding yang diajukan dengan tenggang waktu 7 hari, pungkasnya.(Arya78)